JK.COM, PANGKALPINANG — Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Pangkalpinang, Endang Christiani menyatakan pihaknya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perhubungan.
Hal ini diungkapkannya saat menyampaikan pandangan akhir dari fraksi PDI-P terhadap tiga Raperda yang diajukan pemerintah kota Pangkalpinang dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).
Endang mengatakan, di dalam perwujudan kota Pangkalpinang menjadi daerah investasi dan perkonomian harus didukung oleh berbagai aspek, salah satunya perhubungan yang memadai.