“Peran Forum Anak dan partisipasi anak sebagai Pelopor dan Pelapor (P2P) dalam proses perencanaan pembangunan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019,” timpalnya.
Wakil Bupati Basel itu menerangkan, bahwa dalam menjalankan peran sebagai pelopor, Forum Anak diharapkan untuk selalu membangun kebiasaan yang positif, inovatif, dan kreatif.
“Tentunya ini bisa dimulai dari diri sendiri, barulah kemudian mengajak orang lain untuk melakukan kebiasaan-kebiasaan yang positif tersebut,” terangnya.