Finalisasi Empat Ranperda, Pansus DPRD Babel Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kemendagri

Fb Img 1645803225387

JK.com, BANGKA – Guna mendapatkan masukan dan saran terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan konsultasi dan koordinasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Kegiatan konsultasi dan koordinasi pansus dalam rangka finalisasi dan fasilitasi pembahasan empat Ranperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadiri langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Makmur Marbun M.Si, beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut, antara lain :
– Ranperda Tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada BUMD PT. Jamkrida;
– Ranperda Tentang kelestarian keanekaragaman hayati;
– Ranperda Tentang pengendalian kependudukan dan pembangunan keluarga;
– Ranperda Tentang pembudidayaan ikan.

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, S. Sos menjelaskan, empat ranperda tersebut telah dibahas dan dikaji secara maraton dan komprehensif oleh Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Yang terhormat Pak Makmur Marbun, kami sangat senang bapak bisa hadir bersama kami disini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka finalisasi empat Ranperda Provinsi Kepulauan Bangka belitung,” jelasnya, saat membuka secara resmi kegiatan Konsultasi dan koordinasi Pansus, di ruang pertemuan Hotel Tanjung Pesona Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (24/02/22).

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, S. Sos mengungkapkan, bahwa sedari awal DPRD Babel ingin berkolaborasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, guna membangun chimestry yang positif dan hangat, sehingga tugas dan fungsi DPRD dalam membentuk peraturan di daerah dapat maksimal dan bermanfaat.

“Untuk itu Kami mohon berkenan pak marbun untuk memimpin kegiatan ini dalam memberikan masukan-masukan dan saran terkait empat ranperda tersebut,” ujarnya.

“Kami sangat berharap 2022 akan sesuai rencana kerja kawan-kawan di Bapemperda dan tugas kami sebagai legislator bersama pemerintah provinsi Babel dalam membahas Raperda akan terpenuhi,” pungkasnya.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Sekretaris DPRD Babel, M. Haris, AR. AP yang diwakili oleh Kabag Hukum dan Perudang-undangan, Rudi, S.E, M.Si mengatakan, kegiatan konsultasi dan koordinasi pansus dalam rangka finalisasi dan fasilitasi pembahasan empat Ranperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun kegiataan tersebut diikuti sekitar 75 orang peserta. Dimana maksud dan tujuan kegiatan Finalisasi yakni untuk mempertajam dari proses akhir terhadap empat Ranperda.

“Kami dari Sekretariat DPRD menghaturkan ribuan Terima kasih kepada Pak Makmur Marbun Direktur PHD. Beliau hadir disini guna menyelesaikan empat Ranperda yang dibahas bersama Pansus secara maraton. InsyaAllah dengan kehadiran Pak Makmur Marbun Proses ini bisa kita selesaikan dengan baik dan kita akan menunggu hasil fasilitasi PHD dari Kemendagri,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun., M.Si, mengatakan tahun ini merupakan panggung untuk mereview seluruh regulasi dimana fungsi tersebut berada di DPRD yakni fungsi Legislasi.

“Terkait dengan UU 11 tahun 2020. dan fungsi pengawasan. sebab saat ini kita dihadapkan pada kondisi global yang meminta bapak/ibu untuk membuat regulasi kebijakan daerah yang ramah untuk investor dan kebijakan yang dibuat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Saat ini, jika suatu daerah tidak bisa menelurkan suatu regulasi maka akan tertinggal dengan daerah yang lain, menurutnya, Peraturan daerah dibuat secara panjang dan menyeluruh dan tidak hanya seketika.

“Yang membuat saya kecewa, ada perda disana ada Pergub empat tahun tidak keluar pergub nya, dua tahun tidak keluar pergub nya. Seharusnya begitu perda itu ada pergub juga ada. Sehingga tidak terjadi lagi obesitas regulasi Hyper regulasi,” tegasnya.

Untuk itu, katanya, pihaknya harus mencabut sekitar 17.222 Perda dan Perkada yang terdampak terhadap Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tahun ini kita melakukan review seluruh kebijakan daerah,  menyesuaikan 17.222 perda yang pas harus kita sesuaikan di tahun 2022 ini,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa empat Raperda yang sedang dibahas DPRD Babel  tersebut merupakan desentralisasi provinsi. penyesuaian sejumlah Peraturan daerah sangat perlu dilakukan, pasalnya, karena ada pergeseran kewenangan antara provinsi dengan Kabupaten/kota yang harus disesuaikan.

“Seperti penanganan wilayah pesisir, Jamkrida dan BUMD yang telah beralih wewenangnya. Itu yang akan kita sinergikan nanti bersama perangkat daerah dan DPRD. Sehingga nanti ketika masuk E-Perda tinggal diproses segera, ini sinergitas yang bagus untuk kita,” jelasnya. (DPRD Babel / Bor)

Pos terkait

banner 300x250