Sejumlah manfaat bisa didapatkan melalui penggunaan solar panel pada operasional bisnis di sejumlah perusahaan. Selain berdampak pada pelestarian lingkungan, penggunaan solar panel ini juga menjadi aset jangka panjang baru bagi perusahaan yang dapat mengurangi cost pengeluaran pembayaran listrik perusahaan.
Energi Baru Terbarukan
Merujuk pada perjanjian Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, salah satu poin di dalamnya adalah upaya meningkatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui peningkatan partisipasi masyarakat lokal. Di antara cara untuk memanfaatkan EBT tersebut, salah satunya adalah dengan menggunakan tenaga surya sebagai sumber energi pembangkit listrik. Dan inilah yang menjadi alasan pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam mendorong masyarakatnya untuk mulai menggunakan EBT sebagai salah satu energi alternatif pembangkit listrik di setiap rumah ataupun industri yang ada.
Berdasarkan data Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), energi yang bisa diserap dari tenaga surya menduduki peringkat kesatu dengan nilai potensi sebesar 207,8 gigawatt-peak (GWp) dibanding EBT lainnya, seperti tenaga air sebesar 75 GW, tenaga angin sebesar 60 GW, tenaga bioenergi sebesar 32,6 GW, tenaga panas bumi sebesar 25,8 GW, dan tenaga minihidro sebesar 19,3 GW.
Saat ini, penggunaan tenaga surya sebagai sumber EBT baru berkontribusi sebanyak 153,5 MWP. Persentase tersebut sebesar 0,07% dari total potensi yang ada, yaitu sebesar 417,8 GWp. Pada tahun ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan hingga akhir tahun terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 450 MWp.