“Kerugian yang dialami korban diakui mencapai Rp 40 juta. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari, Kamis (18/1/2024) lalu,” tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang milik korban melalui Facebook.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Metro Tamansari. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hk01)