Dalam sambutanya Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil meminta kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut dengan alasan sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
“Perubahan tiga Raperda tersebut, dikarenakan adanya perubahan aturan dan perundangan-undangan. Untuk itu, kami meminta kerjasama agar bisa dibahas dalam rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang,” kata Maulan Aklil.