JK.com, PANGKALPINANG – Enam Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang pada Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02/23).
Adapun tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.