Dengan mengantongi sejumlah bukti, pihak berhasil mengungkap identitas pelaku. akhirnya pada Minggu 24 Desember 2023 pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DH (27) warga Desa Bangka Kota, Simpang Rimba, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba saat berada di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba,” kata Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F, Situmorang, Senin (25/12/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (HK01)