JK.COM, BANGKA SELATAN – Kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan pada Agustus lalu berhasil diungkap Satuan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba.
Pelaku bernama Diki Haryanto (27), ditangkap pada Minggu (24/12/2023), saat pulang ke rumahnya di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba setelah beberapa bulan menjadi buronan polisi.
Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian bermula saat pemilik rumah Maila (49) beserta anak dan menantunya meninggalkan rumah untuk pergi ke Belinyu Kabupaten Bangka, Rabu, 2 Agustus yang lalu.