Selain itu, lanjut AKP Suhendra, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 (satu) buah Tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) Bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung berwarna hijau gelap, Uang Senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
“Saat ini RA beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA terancam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tukasnya. (HK01)