“RA kami amankan di sebuah konter HP di Kecamatan Toboali. Usai diamankan, petugas yang didampingi Ketua RT setempat, melakukan penggeledahan,” ungkap AKP Suhendra, melalui siaran persnya, pada Senin (8/1/2024).
Dari hasil penggeledahan terhadap RA, petugas menemukan barang bukti, berupa 50 (lima puluh) butir obat Golongan G jenis Tramadol.
“Ada 5 keping. Per kepingnya berisi 10 butir. Jadi totalnya ada 50 butir tramadol yang diamankan,” bebernya.