Edarkan Sabu, 3 Pemuda di Lampur Diringkus Polisi

Watermark Jk 20240628 145201 0000

Usai diamankan, ketiga pemuda berikut barang buktinya langsung digiring ke Mapolres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk ketiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan. Terhadap ketiganya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250