Edarkan Sabu, 3 Pemuda di Lampur Diringkus Polisi

Watermark Jk 20240628 145201 0000

JK.COM, BANGKA TENGAH — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah berhasil meringkus tiga pemuda yakni WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20), warga Desa Lampur Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (27/6/2024) sore.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Mereka bertiga diamankan di tempat pemandian air jabi, jalan raya Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan. Peran ketiganya adalah pengedar,” ungkap Jojo melalui keterangan resminya, yang diterima jurnalkhatulistiwa, Jumat (28/6/2024) siang.

Pos terkait

banner 300x250