Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk In Mild, 1 (satu) ball plastik bening berukuran kecil, 1 (satu) buah sekop dari pipet minuman berwarna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) buah tas kain berwarna oranye, dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna Gold.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (hk01)