Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra menyebut, penangkapan Ande berawal dari informasi masyarakat desa air gegas, yang menyebut di kediaman Ande, diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju TKP. Saat dilakukan penggeledahan, didampingi Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket seberat 3, 48 gram.
“Pelaku diduga berperan menjadi perantara dalam membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, jenis sabu,” terang AKP Suhendra.