Namun, Ketua Timsel Wilayah 1 Bawaslu Kabupaten-Kota, Sulut, Dr. Mandi Dame, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan lagi karena masa kerja telah berakhir.
“Terima kasih infonya pak. Tapi maaf kami sudah tidak ada kewenangan karena SK timsel telah berakhir tgl 31 juli 2023. Itu pun setelah diperpanjang yang seharusnya tgl 24 selesai,”Singkatnya.
Tak sampai disitu JK.Com berupaya menghubungi Bawaslu Sulut untuk memastikan kebenaran dan upaya terkait Surat Tanggapan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan 4 orang dalam politik yang saat ini lolos 6 besar.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, membenarkan bahwa surat tanggapan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan empat orang calon dalam politik telah diterima.