Menurut Nelson Entiman, penyelewengan dana bantuan sosial ini harus diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian serta dikawal oleh pihak media. ” pencairan anggaran ini sebanyak dua kali yaitu tanggal 2 april sebesar Rp 500 juta dan tanggal 3 april 2023 sebesar Rp 315 juta dengan total Rp 815 juta yang diselewengkan.” Ungkap Entiman yang juga berprofesi sebagai Pengacara.
Entiman juga menyatakan bahwa ini merupakan kejahatan kemanusiaan, jadi diharapkan aparat hukum segera mengusut pejabat- pejabat yang terlibat di Kabupaten Talaud. ” saat kami bertemu dengan pihak Kejati, mereka akan segera turun untuk mendalami kasus ini dan segera memeriksa pos-pos mana yang diselewengkan,” terang Entiman. (*Nelson Sangadi)