Manado, Jurnal khatulistiwa– Pemerintah Kabupaten Talaud lewat Dinas Sosial diduga menyelewengkan Dana bantuan sosial untuk penyandang Disabilitas ( cacat) tahun 2023. Hal ini disampaikan Nelson Entiman bersama rekan- rekannya kepada awak media saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulut, senin (25/09/23).
Menurut Nelson Entiman, penyelewengan dana bantuan sosial ini harus diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian serta dikawal oleh pihak media. ” pencairan anggaran ini sebanyak dua kali yaitu tanggal 2 april sebesar Rp 500 juta dan tanggal 3 april 2023 sebesar Rp 315 juta dengan total Rp 815 juta yang diselewengkan.” Ungkap Entiman yang juga berprofesi sebagai Pengacara.