JK.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, setelah melakukan pemecatan terhadap 66 pegawai lantaran terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK.
Dua Rutan yang dinonaktifkan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di wilayah Jakarta Utara, dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rutan Cabang KPK yang saat ini diaktifkan yakni di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) C1 dan Gedung Merah Putih KPK K4.
“Khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, untuk sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1,” terang Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti Jurnal Khatulistiwa lansir dari Antara, Sabtu (27/4/2024).
Ali juga menerangkan, dua rutan tersebut saat ini dinonaktifkan sementara lantaran kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan. Ia juga menyebut, saat ini pihaknya telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS). Para pegawai baru tersebut nantinya akan ditempatkan di berbagai unit kerja KPK.
“Nanti ke depan ketika personel yang ada sudah memadai, tentu kami aktifkan kembali dua rutan cabang KPK tersebut,” tuturnya.