JK.com, PANGKALPINANG – Dua pimpinan beserta mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AC, HA, dan SA, kembali diperiksa oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2021, Senin (28/11/22)
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, mantan pimpinan DPRD Babel, sementara DY belum tampak di gedung Kejati Babel.
“Pak AC dan SA sudah datang, saat ini mereka sedang diperiksa di ruang Pidsus, sementara HA sudah keluar, saya nggak tahu apakah beliau keluar itu keperluan izin atau sudah selesai diperiksa. Kalau Pak DY sampai sekarang belum datang,” kata salah satu staf Kejati Babel yang bertugas di pos jaga, Senin (28/11/22).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo turut membenarkan informasi terkait pemeriksaan ketiga orang tersangka tersebut.
“Bahwa pada Senin, 28 November 2022 sekira pukul 09.00 wib s/d pukul 12.00 wib bertempat pada ruang pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejati Kep. Bangka Belitung telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka berinisial AC, SA dan HA. Bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut di dampingi oleh Penasehat Hukumnya,” kata Kasipenkum saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (28/11/22) siang.
Lebih lanjut kasipenkum mengutarakan, untuk pemeriksaan terhadap tersangka mantan pimpinan DPRD Babel inisial DY, belum bisa dilakukan, dikarenakan tersangka DY dalam keadaan sakit dan pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.
Namun, saat ditanya apakah ketiga tersangka bakal langsung dilakukan penahanan, Kasipenkum menuturkan bahwa dirinya akan meminta keterangan lebih lanjut dengan pihak penyidik.
“Coba saya konfirmasi lanjut ke Pidsus,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel ini banyak menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel).
AMPUH Babel ikut menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan dukungan kepada Kejati terkait penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Bumi Serumpun Sebalai. Aspirasi tersebut disampaikan dalam bentuk aksi damai di depan gedung Kejati Babel, Rabu (23/11/22) lalu.
Dalam aksinya, AMPUH Babel menuntut pihak Kejati untuk menindaklanjuti tiga poin penting dalam penanganan dugaan kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, yakni diantaranya :
1. Komitmen Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu.
2. Tidak melakukan pembiaran terhadap kasus kasus korupsi yang merupakan kejahatan luarbiasa yang merugikan bangsa dan negara
3. Segera tahan dan bawa ke meja hijau para tersangka pelaku korupsi uang perjalanan pimpinan DPRD yang telah mencoreng harkat dan martabat kemanusiaan. (red/bor)