“Tolong lah Pak Jokowi, Bapak Kejagung dan Kapolri. Anak kami hanya penambang kecil yang menambang untuk menyambung hidup, untuk makan sehari-hari. Anak kami bukan penjahat kelas kakap, kalo bisa anak kami dibebaskan sebelum lebaran ini,” timpal Holil.
Dalam kesempatan yang sama, Ade Ibu dari tersangka HS (23) tak kuasa menahan tangisnya. Mulut dan tangannya terlihat bergetar memegang microphone ketika menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkannya sebagai ibu.
“Anak saya menambang hanya ikut bosnya, Abin, warga Padang Baru. Itu juga menambang baru dua hari dan menambang bukan di lokasi baru, hanya di bekas lobang tambang. Saya sebagai ibu minta keadilan agar anak saya bisa dibebaskan, kami ini warga kecil yang hanya mencari makan bukan untuk menjadi kaya,” pinta Ade.
Bery S.H., M.H., kuasa hukum dari tersangka PP (22) dan HS (23) sudah mengambil langkah-langkah hukum demi mendapatkan Restorative Justice.
“Kami dari kuasa hukum sudah mengambil langkah-langkah demi memperjuangkan agar klien kami bisa mendapatkan restorative justice,” ungkap Bery.
Bery menambahkan bahwa permintaan pihaknya selaku kuasa hukum tersangka sempat ditolak oleh Polres Pangkalpinang dan Kejari Bangka Tengah dengan alasan tidak ada korban atau perdamaian.