JK.com, PANGKALPINANG – Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung menggelar konfrensi pers di kantornya atas kasus penangkapan dua orang pekerja TI Sebu-Sebu berinisial PP (22) dan HS (23) serta bos tambang berinisial AB, Rabu (20/04/22).
Konfrensi pers tersebut, dihadiri Holil dan Ria (Ayah dan Ibu dari tersangka PP), Ade (Ibu dari tersangka HS), didampingi oleh Bery, SH., MH., selaku kuasa hukum tersangka.
Saat konfrensi pers berlangsung, Ria dan Ade tak kuasa menahan tangisnya. Mereka meminta perkara dua anaknya yang dijadikan tersangka tambang illegal (TI) Sebu-Sebu di Polres Pangkalpinang bisa diselesaikan secara Restorative Justice.
Ria mengatakan bahwa anaknya PP (22) merupakan tulang punggung keluarga. Dirinya berupaya meminta keadilan atas kasus yang menimpa PP (22) dan HS (23) agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice.
“Anak kami itu menambang baru dua hari dan bukan menambang skala besar, hanya TI Sebu-Sebu di belakang Giant. Hasilnya pun hanya dapat 2-5 kilo untuk makan keluarga,” ujar Ria sambil menangis sesegukan.
Sementara itu, Holil ayah dari tersangka PP (22) menambahkan bahwa anaknya hanya mengais rezeki di tanah kelahiran sendiri. Holil juga meminta maaf kepada negara yang sebesar-besarnya kepada Negara jika yang dilakukan anaknya merugikan Negara. Holil juga berharap anaknya bisa dibebaskan menjelang lebaran ini.