Selain itu, ia juga mengaku tetap melaksanakan rapat paripurna tersebut sebab lebih memikirkan pada kepentingan masyarakat kota Pangkalpinang.
“Kalau di kota lain mungkin rapat sudah dibatalkan, tapi tidak di Kota Pangkalpinang, karena kita mengacu kepada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II 2024 tersebut telah diputuskan bahwa DPRD kota Pangkalpinang menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. (HK01)