DPRD Pangkalpinang Tetap Gelar Paripurna, Meski Hanya Dihadiri 3 Orang Anggota

Watermark Jk 2024 20240309 093916 0000

Selain itu, ia juga mengaku tetap melaksanakan rapat paripurna tersebut sebab lebih memikirkan pada kepentingan masyarakat kota Pangkalpinang.

“Kalau di kota lain mungkin rapat sudah dibatalkan, tapi tidak di Kota Pangkalpinang, karena kita mengacu kepada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II 2024 tersebut telah diputuskan bahwa DPRD kota Pangkalpinang menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. (HK01)

Pos terkait

banner 300x250