“Lalu yang Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari tahun 2024,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut nampak dihadiri oleh para anggota fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, serta Forkopimda Kota Pangkalpinang. (HK01)