Selanjutnya, kata dia, setelah dibahas bersama panitia khusus sembilan dan sesuai dengan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, maka Raperda Kota Pangkalpinang perlu mendapatkan persetujuan DPRD Kota Pangkalpinang.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui satu Raperda Kota Pangkalpinang menjadi Perda Kota Pangkalpinang. Yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang,” imbuhnya.
Kedua, lanjut Elvian, pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Pangkalpinang.