“Justru kita harusnya berterimakasih kepada para pedagang yang telah menjalankan roda ekonomi, tanpa ada bantuan dari pemerintah daerah, bahkan masyarakat yang datang pun cukup ramai artinya pasarnya ada, tinggal diatur supaya tidak terkesan ilegal dan mengganggu para pengguna jalan yang lain,” sarannya.
Rio menegaskan, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang siap membantu dan memfasilitasi jika ada masyarakat yang ingin berdagang namun terkendala dengan aturan.
“Yang penting aturan yang ada diikuti dan Kita sesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, jika ini dapat berjalan tentu akan ada pos potensi Pendapatan asli daerah dari pasar malam ini, maka sebaiknya segera diatur,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemkot Pangkalpinang memastikan tidak pernah memberikan izin bagi para pelaku usaha, untuk membuka lapak di sekitar Kolam Retensi Kacang Pedang. Hal itu berbanding terbalik dengan larangan dari Pemkot Pangkalpinang, di mana saat ini pedagang kaki lima (PKL), mulai memadati kawasan Kolam Retensi Kacang Pedang untuk berjualan. (Bor)