“Yaitu tentang pembentukan BRIDA yang terintegrasi dengan BAPPEDA, sehingga nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah perlu disesuaikan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan tadi, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang dipandang perlu untuk diubah.
Dengan disahkannya raperda tersebut, kata dia, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan Kota.
“Ini tentunya dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” tutupnya. (HK01)