DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Ranperda ini Menjadi Perda

Watermark Jk 20240116 160313 0000

“Ranperda perubahan kedua tersebut, didasari oleh ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelasnya.

Dalam Permendagri itu, tambah Lusje, menyatakan bahwa pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi maupun kota.

Bacaan Lainnya

“Maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan Dinas Penanaman Modal Dan Satu Pintu (DPMPTSP) harus dipisahkan,” terangnya.

Disamping itu, kata Lusje, ini juga berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Nomor B-91/1/OT.00.00/1/2023.

Pos terkait

banner 300x250