JK.COM, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang menjadi Perda.
“Ranperda ini perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016. Kami berterimakasih atas disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda,” demikian disampaikan oleh Pj. Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).
Lusje mengatakan, letak perubahan Perda tersebut yaitu adanya penambahan 3 (tiga) perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 (lima belas) dinas daerah menjadi 18 (delapan belas) dinas daerah.
Sebelumnya, lanjut Lusje, Perda ini sudah mengalami perubahan pertama yakni melalui Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.