DPRD Kota Pangkalpinang Menyetujui Perda Penambahan Tiga Perangkat Daerah

Watermark Jk 20240323 015330 0000

“Dengan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang ini adalah sebagai wujud sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang–undangan,” pungkasnya. (HK01)

Pos terkait

banner 300x250