Hertza menambahkan, keputusan tersebut juga sudah dibahas oleh Pansus Sembilan bersama dengan Pemkot Pangkalpinang.
Ia juga berharap, dengan disahkannya Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan, agar dapat meningkatkan pembangunan di Kota Pangkalpinang untuk lebih maju dan berkembang lebih baik.