JK.COM, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan adanya penambahan tiga perangkat daerah yang semula berjumlah 15 dinas daerah menjadi 18 dinas daerah, dalam surat keputusan DPRD kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016.
“Keputusan ini diambil terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang,” ujar Hertza dalam rapat paripurna ke satu masa persidangan I tahun 2024, di kantor DPRD kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).