Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, M. Haris menyampaikan, RPJPD periode tahun 2005 – 2025 akan berakhir, sehingga pada tahun 2024 RPJPD baru periode 2025 – 2045 harus segera dikaji.
“RPJPD 2025 – 2045 adalah bentuk penjabaran visi dan misi arah kebijakan pokok pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun,” ungkapnya.
Haris menambahkan, RPJPD disusun berpedoman pada RPJPN dan RTRW, selanjutnya RPJPD menjadi pedoman calon kepala daerah dalam merumuskan visi misi dan program perencanaan jangka menengah 5 tahunan yaitu RPJMD 2025 – 2029.
“Sebagaimana kita ketahui bersama tak lama lagi akan dilaksanakan Pilkada Serentak 27 November nanti. Sehingga sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024, penyelesaian RPJMD Tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan Tahun 2024,” terangnya.
Haris juga menyebut RPJPD yang dibahas saat ini merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bangka, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.