JK.COM, BANGKA — Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menerima dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka periode 2025-2045 yang disampaikan oleh Pj. Bupati Bangka M. Haris dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/5/2024).
Dalam kesempatan itu Iskandar mengatakan, penyampaian RPJPD tersebut untuk melaksanakan undang-undang yang mengamanatkan agar RPJPD disampaikan satu tahun sebelum masanya berakhir.
“Dalam RPJPD dijabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah dalam periode 20 tahun yang berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” paparnya.
Selain itu, Iskandar menyebut RPJPD memiliki peran dan fungsi yang penting untuk menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap, dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
“Urgensi penyusunan RPJPD adalah menekankan keberlanjutan pemerintahan. Harus dipastikan, penyusunan RPJPD ini selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045,” bebernya.