“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan Peraturan Daerah Yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, M.Haris, mengatakan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.
“Dengan ditetapkannya kesepuluh Raperda dalam Propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi setinggi tingginya terhadap 2 (Dua) usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka untuk juga ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2024.
“Sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka,” tutupnya. (Hk01)