“Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan Peraturan Daerah dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan mempertimbangkan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat daerah.
Selanjutnya, kata dia, Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 ada sebanyak 10 (sepuluh) Raperda, adapun 8 (delapan) Raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 (Dua) Raperda dari usulan inisiatif.
Sepuluh Raperda tersebut diantaranya:
- Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
- Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
- Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045.
- Raperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka.
- Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.
Selain sepuluh Raperda itu, tambah Iskandar, pihaknya akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan, dan dalam keadaan mendesak, serta merupakan perintah peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 120 Tahun 2018.
Iskandar juga berharap, seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 tersebut, dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal.
“Melahirkan Peraturan Daerah yang mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat, sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan,” ujarnya.