JK.COM, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka telah menggelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda tahun anggaran 2024 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/1/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar tersebut, diikuti oleh Pj. Bupati Bangka M. Haris, Wakil Ketua II Rendra Basri, Forkopimda Kabupaten Bangka, Kepala OPD, Camat, Lurah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bangka, unsur TNI/Polri, anggota DPRD Bangka serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Iskandar mengatakan rapat paripurna itu digelar dalam rangka menyampaikan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka untuk tahun 2024.
Sebelum itu, ia menyampaikan dahulu jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda di tahun 2023, yakni sebanyak 16 Raperda, dengan rincian 14 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda lainnya adalah usulan inisiatif.
“Dari 16 jumlah Raperda tersebut, yang disahkan ada sebanyak 7 Raperda,” tambah Iskandar.
Sebelumnya, kata dia, telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan Bagian Hukum dan Ham, yaitu pada 30 Desember 2023 untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka di tahun 2024 ini.