“Mereka membuat harga itu beda-beda, semestinya ini perlu distabilkan agar harga ditingkat petani sampai pabrik itu sama dan ini menjadi persoalan,” ujarnya.
“Yang terjadi adalah multitafsir terhadap Kementan 1 tahun 2018 seolah-olah harga yang ditetapkan itu, hanya untuk petani plasma saja, padahal dalam permentan tidak diatur karena yang diatur adalah kemitraan,” lanjutnya. (hk01)