Oleh karena itu, ia meminta beberapa hal penting kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas, di antaranya peningkatan royalti timah menjadi 10%, percepatan Undang-Undang daerah Kepulauan dan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kepulauan Babel untuk dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Kami tidak minta banyak, penambahan royalti timah menjadi 10 persen. Selama ini kami menyumbangkan kekayaan bumi yang begitu luar biasa kepada negara, tetapi yang kami dapatkan saat ini bisa dikatakan miris. Begitu pula halnya dengan Undang-Undang Daerah Kepulauan agar segera direalisasikan,” tegasnya.
Dikatakannya, dengan adanya UU Daerah Kepulauan ini, pembangunan tidak hanya difokuskan pada daratan saja, namun akan juga dapat mencakup wilayah lautan.
“Tentunya hal ini akan membawa sumber-sumber ekonomi baru sektor kelautan disamping sektor pertambangan yang menjadi tumpuan provinsi Kepulauan Babel selama ini,” bebernya.
Disamping itu, ia juga mendorong agar segera direalisasikannya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di provinsi Kepulauan Babel. Ia menilai, dengan adanya PSN tersebut, akan dapat membantu mendorong roda perekonomian Kepulauan Babel menjadi lebih baik.
“Saya harap PSN yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dapat segera terealisasi, paling tidak PSN kawasan pariwisata,” ucapnya.