“Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4 – 1099 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan PAW sisa masa jabatan 2019-2024,” ucap Beliadi.
“Yang mana, paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi, sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Beliadi juga mengucapkan terimakasih kepada keluarga almarhum Jawarno KS, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Babel, atas suksesnya proses dan mekanisme PAW, sebagaimana amanat Undang-undang.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kepulauan Babel, Fery Afrianto berharap Darwis senantiasa berkontribusi aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.