JK.COM, PANGKALPINANG — DPRD Kepulauan Babel menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan terhadap Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Babel, dan Raperda RPJPD Provinsi Kepulauan 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Rabu (21/8/2024).
Rapat tersebut sempat diskorsing selama 10 menit, dikarenakan adanya permintaan Pansus RTRW untuk penundaan kembali rapat pengambilan keputusan RTRW Provinsi Kepulauan Babel.
Oleh karenanya, seluruh fraksi diminta Pimpinan Rapat untuk melakukan diskusi terkait hal tersebut di ruang Ketua DPRD Babel.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi menyampaikan bahwa rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan dua agenda saja, yakni penyampaian Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengambilan keputusan Raperda RPJPD Provinsi Kepulauan 2025-2045, selanjutnya juga diputuskan disetujuinya penundaan rapat pengambilan keputusan Raperda RTRW.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa seluruh fraksi DPRD Babel menyetujui Raperda RPJPD Provinsi Kepulauan Babel 2025-2045 menjadi Perda.
Sementara itu dalam penyampaian perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pj Gubernur Babel Safrizal ZA mengungkapkan hal itu merupakan tindak lanjut setelah disahkannya nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.