DPRD Babel Paripurnakan Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024, dan Setujui RPJPD Babel 2025-2045

Watermark Jk 2024 20240821 222441 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — DPRD Kepulauan Babel menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan terhadap Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Babel, dan Raperda RPJPD Provinsi Kepulauan 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Rabu (21/8/2024).

Rapat tersebut sempat diskorsing selama 10 menit, dikarenakan adanya permintaan Pansus RTRW untuk penundaan kembali rapat pengambilan keputusan RTRW Provinsi Kepulauan Babel.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, seluruh fraksi diminta Pimpinan Rapat untuk melakukan diskusi terkait hal tersebut di ruang Ketua DPRD Babel.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi menyampaikan bahwa rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan dua agenda saja, yakni penyampaian Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengambilan keputusan Raperda RPJPD Provinsi Kepulauan 2025-2045, selanjutnya juga diputuskan disetujuinya penundaan rapat pengambilan keputusan Raperda RTRW.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa seluruh fraksi DPRD Babel menyetujui Raperda RPJPD Provinsi Kepulauan Babel 2025-2045 menjadi Perda.

Sementara itu dalam penyampaian perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pj Gubernur Babel Safrizal ZA mengungkapkan hal itu merupakan tindak lanjut setelah disahkannya nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.

Pos terkait

banner 300x250