Sehingga, kata dia, dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan dan sub kegiatan pada APBD, serta dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran atau BTT.
“Dasar hukum dukungan penganggaran kegiatan Itjima Ulama dalam APBD berdasarkan pasal 3 dan 4 ayat (2) PP No. 151 Tahun 2014 tentang bantuan pendanaan kegiatan MUI, jadi diperbolehkan memberikan bantuan kepada MUI,” bebernya.
Menutup diskusi tersebut, Beliadi, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Babel berharap, agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami pada prinsipnya akan mendukung, silakan untuk Bappeda dan Bakeuda merumuskan formulanya agar segera dapat kita eksekusi,” tandasnya.
Cek berita update lainnya di Google News dan WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.