Dijelaskannya, suatu daerah yang dibangun dengan baik salah satunya berdasarkan pada perencanaan prioritas pembangunan, yang berbasis pada keinginan atau aspirasi dari rakyat. Maka dari itu, ia menegaskan untuk rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD tersebut, haruslah terlebih dulu adanya nota kesepakatan kebijakan umum APBD antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas itu, maka dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 dialokasikan sebesar Rp2,5 triliun lebih,” terangnya.
“Di mana, PAD direncanakan sebesar Rp912,448 miliar yang meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp797 miliar, retribusi daerah sebesar Rp65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp8,7 miliar, dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,46 triliun,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.