Disebutkannya, pada rancangan KUA memuat tentang bagaimana kondisi ekonomi makro suatu daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi untuk pencapaiannya.
“Sedangkan di dalam PPAS, memuat penentuan skala prioritas pembangunan, penentuan skala prioritas program dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto yang hadir mewakili Pj Gubernur Babel Safrizal ZA menyampaikan, rancangan perubahan anggaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai aspek.
“Baik aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia,” ungkap Fery.