JK.COM, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengungkapkan, rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, merupakan tindak lanjut setelah disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, yang disampaikan Pemprov Babel.
Hal itu diungkapkannya, saat membuka rapat paripurna DPRD Babel dalam agenda penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024-2025 oleh Pemprov Babel, Kamis (8/8/2024).
Dikatakannya, rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Keduanya saling keterkaitan, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. KUA-PPAS adalah pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil RKPD dari hasil Musrenbang,” jelasnya.