JK.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Yus Derahman dari Dapil Bangka Barat dan digantikan oleh Safri dari Fraksi Gerindra, melalui sidang paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah atau janji Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (13/10/2023).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, Hellyana dan Herwandi. Hadir juga Pj Gubernur Bangka Belitung yang diwakili Asisten I Muhammad Soleh, serta tamu undangan lainnya.
Herman menyampaikan, mekanisme proses PAW anggota DPRD tersebut dilaksanakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan pasal 111 hingga pasal 122 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib.
“Alhamdulillah, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Babel telah diterima, sehingga kita dapat melaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini,” ujarnya.