“Darimana masyarakat bisa tahu kinerja kami, kerja apa tidak anggota dewan ini kalau tidak melalui pers yang memberitakannya,” ucapnya.
“Untuk itu kami DPRD Babel melalui Komisi I DPRD bersama-sama menolak revisi UU nomor 32 tahun 2002,” tegasnya.
Selain itu, ia pun mengaku jika berkas penolakan revisi UU penyiaran tersebut telah ditandatangani dan pada 7 Juni 2024 nanti akan diserahkan ke DPR RI.
“Besok tanggal 7 Juni berkas penolakan revisi UU ini yang telah ditandatangani, akan diserahkan ke DPR RI,” paparnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Plt Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Babel, Heryawandi juga menyatakan hal senada.