JK.COM, PANGKALPINANG — DPRD Kepulauan Babel menyatakan dukungannya atas sikap penolakan komunitas pers yang ada di Babel, terhadap revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Babel, Efredi Effendy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komunitas pers Babel di antaranya PWI, SPS, IJTI dan JMSI, di kantor DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).
“Kami bukan meneruskan, tapi kata-kata lebih tepatnya adalah memperjuangkan aspirasi para insan pers atas penolakan revisi UU penyiaran,” ungkap Efredi.
“Aspirasi insan pers ini juga merupakan suara rakyat, jadi kami nyatakan mendukung penolakan ini,” tambahnya.
Ia menilai, insan pers sebagai kontrol kinerja seorang anggota DPRD. Baik dan tidaknya kinerja seorang anggota DPRD.