JK.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan harusnya memberi masukan agar dilakukan revisi dan tidak langsung melaksanakannya.
“Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan,” kata Luqman dalam keterangannya, Sabtu (19/02/22).
“Jika di dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” ucapnya menambahkan.
Ia mengatakan terbitnya aturan syarat BPJS itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Luqman mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS kesehatan.