Ketika disinggung tentang adanya dugaan sentimen pribadi di dalam permasalahan tersebut, Bangun Jaya tidak berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu dapat dinilai oleh masyarakat karena dari 39 pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Kepulauan Babel, hanya kampanye Melati diekspos ke publik.
“Apakah karena ketidaksukaan personal terhadap keluarga Bapak Erzaldi, saya tidak tahu, silakan masyarakat yang menilai,” ungkapnya seraya menambahkan surat somasi sudah diantar ke Bawaslu Kepulauan Babel.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar, saat ditanya wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (8/2/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempelajari dan mengkaji somasi tersebut, secara kelembagaan sesuai wewenang, tugas dan kewajiban Bawaslu, menurut UU No 7 tahun 2017 dan Perbawaslu.
“Terkait somasi yang baru kami terima siang kemarin, saat ini sedang kita pelajari dan kaji secara kelembagaan sesuai wewenang, tugas dan kewajiban Bawaslu, menurut UU No 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu,” tukasnya. (Bor)